Sumber-Sumber Hukum Perdata

Free Twitter Followers
Sumber Hukum Perdata
Volmare menyatakan, terdapat dua sumber hukum perdata yakni sumber hukum perdata tertulis dan sumber hukum perdata tidak tertulis, yakni kebiasaan. Dibawahi ini adalah sebagian sumber hukum perdata tertulis, antara lain yakni:

  1. Algemene Bepalingen van Wetgeving (AB), adalah ketentuan umum pemerintah Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia.
  2. Burgelik Wetboek (BW) atau KUH Perdata, adalah ketetapan hukum produk Hindia Belanda yang diberlakukan di Indonesia menurutu asas koncordantie.
  3. KUH Dagang atau Wetboek van Koopandhel (WvK), yakni KUH dagang yang terdiri dari 754 pasal mencakup buku I (tentang dagang secara umum) dan Buku II (tentang hak dan kewajiban yang muncul dalam pelayaran).
  4. Undang-Undang No.5 Tahun 1960 mengenai Pokok Agraria, UU ini mencabut pemberlakuan Buku II KUHP yang berhubungan dengan hak atas tanah, kecuali hipotek. Secara umum, UU ini mengatur tentang hukum pertanahan yang mempunyai landasan pada hukum adat.
  5. Undang-Undang No.1 Tahun 1996 mengenai ketetapan pokok perkawinan
  6. Undang-Undang No.4 Tahun 1996 mengenai hak tanggungan terhadap tanah dan juga benda yang berhubungan dengan tanah
  7. Undang-Undang No. 42 Tahun 1996 mengenai jaminan fidusia.
  8. Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 mengenai lembaga jaminan simpanan
  9. Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 mengenai kompilasi hukum Islam.


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login