Macam-Macam Hukum Perdata

Free Twitter Followers
Macam-Macam Hukum Perdata
Terdapat beberapa klasifikasi jenis hukum perdata antara lain:

Berdasarkan Ilmu Pengetahuan Hukum

  • Hukum Perorangan (Pribadi) : Hukum perorangan merupakan hukum yang mengatur tentang manusia sebagai subjek hukum dan kecakapannya untuk mempunyai hak dan juga bertindak sendiri dalam melaksanakan haknya tersebut.
  • Hukum Keluarga : Hukum keluarga merupakan hukum yang berkaitan dengan kekuasaan orang tua, perwalian, pengampunan dan perkawinan. Hukum keluarga ini terjadi karena terdapat perkawinan antara laki-laki dan perempuan yang selanjutnya melahirkan anak.
  • Hukum Kekayaan :  Hukum kekayaan merupakan hukum yang mengatur tentang benda dan hak yang ada pada benda tersebut. Benda yang dimaksud adalah segala benda dan hak yang menjadi miliki orang tua atau sebagai objek hak milik. Hukum harta kekayaan ini mencakup dua hal yakni hukum benda yang sifatnya mutlak atau hak terhadap benda yang diakui dan dihormati oleh setiap orang dan hukum perikatn yang sifatnya kehartaan antar dua orang atau lebih.
  • Hukum Waris :  Hukum waris merupakan hukum yang mengatur mengenai pembagian harta peninggalan seseorang, ahli waris, urutan penerimaan ahli waris, hibah, dan juga wasiat.

Berdasarkan Pembagian Dalam KUHP
Berdasarkan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), hukum perdatra dibedakan menjadi:

  1. Buku I mengenai orang, ini mengatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
  2. Buku II mengenai hal benda, ini mengatur hukum kebendaan dan hukum waris
  3. Buki III mengenai hal perikatan, ini mengatur hak dan kewajiban timbal balik antara orang atau pihak tertentu.
  4. Buku IV mengenai pembuktian dan daluarsa, ini mengatur mengenai alat pembuktian dan akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa tersebut.


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login