Otsus Menurut Undang-Undang

Free Twitter Followers
Pembentukan daerah pada dasarnya dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat disamping sebagai pendidikan politik ditingkat lokal. Seperti yang termuat dalam pasal 225 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, bahwasanya "Daerah-daerah yang memiliki status istimewa dan diberikan otonomi khusus selain diatur dengan Undang-Undang ini diberlakukan pula ketentuan khusus yang diatur dalam undang-undang lain". 

Download Terbaru
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Di Download dari Server Komisi Pemilihan Umum


Selain hal diatas Pembentukan daerah harus mempertimbangkan berbagai faktor seperti :
1. Kemampuan ekonomi
2. Potensi daerah
3. Luas wilayah dan pertimbangan dari aspek sosial budaya, aspek sosial politik aspek pertahanan dan keamanan, serta
4. Pertimbangan dan syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.


Pemerintah dapat menetapkan kawasan khusus di daerah otonomi untuk menyelenggarakan fungsi – fungsi pemerintahan tertentu yang bersifat khusus dan untuk kepentingan nasional/ berskala nasional, misalnya dalam bentuk :
1. Kawasan cagar budaya
2. Taman nasional
3. Pengembangan industri strategis
4. Pengembangan teknologi tinggi ( seperti pengembangan teknologi nuklir)
5. Peluncuran peluru kendali
6. Pengembangan prasarana komunikasi
7. Telekomunikasi
8. Transportasi
9. Pelabuhan dan daerah perdagangan bebas
10. Pangkalan militer
11. Wilayah eksploitasi
12. Konservasi bahan galian strategis
13. Penelitian dan pengembangan sumber daya nasional
14. Laboratorium sosial
15. Lembaga permasyarakatan spesifik

Pemerintah wajib mengikutsertakan pemerintah daerah dalam pembentukan kawasan khusus tersebut. Mengikutsertakan dalam ketentuan ini adalah perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan. Daerah dapat mengusulkan pembentukan kawasan khusus kepada pemerintah. Tata cara penetapan kawasan khusus diatur dalam peraturan pemerintah.
Secara politis Otonomi khusus artinya ada perlakuan khusus bagi wilayah atau bangsa. Secara politis Otonomi khusus biasanya diberikan kalau ada negara yang didirikan dengan berbagai macam suku bangsa dengan beragam latar belakang sejarah, politik atau hukumnya. Daerah yang diberikan otonomi khusus adalah Daerah Istimewa Aceh , Daerah Istimewa Yogyakarta, Papua dan DKI Jakarta.

Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login