Electoral Threshold Indonesia

Free Twitter Followers
Electoral Threshold mungkin sudah tidak asing bagi kita, ini merupakan sebuah aturan yang diterapkan oleh undang-undang pemilihan umum agar dapat menjaga elektabilitas partai politik yang mengikuti pemilihan umum. Secara definisi harfiah Electoral Threshold berarti pembatasan pemilu, artinya setiap partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum haruslah melampaui standar minimal yang ditetapkan oleh Electoral Threshold. Electoral Threshol dibuat juga dimaksud agar menciptakan sistem pemilihan umum yang sederhana namun menjadi rapi dan baik, hal ini juga menjadi terobosan kebijakan baik bagi negara yang sedang tumbuh demokrasinya agar menjadi negara demokrasi yang terarah dan tertata struktur ketata negaraannya.

Download Terbaru
Di Download dari Server Komisi Pemilihan Umum

Persyaratan bagi partai politik agar dapat mengikuti pemilu berikutnya, yakni partai politik harus memenuhi ketentuan electoral threshold yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU Pemilu) atau bergabung dengan partai politik lainnya apabila ketentuan electoral threshold tidak terpenuhi [Pasal 9 ayat (2) UU Pemilu] tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Hal tersebut dinyatakan Mahkamah Konsitusi (MK) dalam sidang pembacaan putusan perkara No. 16/PUU-V/2007 yang diajukan 13 partai politik yang tidak memenuhi ketentuan electoral threshold, pada Selasa (23/10/2007)

MK dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa berdasarkan UU Pemilu, partai politik yang telah berstatus sebagai badan hukum tidak secara serta merta (otomatis) dapat mengikuti pemilu, karena masih harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh UU Pemilu, seperti verifikasi administratif dan verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum. Hal ini berarti eksistensi partai politik dengan keikutsertaan partai politik dalam pemilu memang merupakan dua hal yang berbeda dan tidak dapat dicampuradukkan.

Ketentuan tentang electoral threshold sudah dikenal sejak Pemilu 1999 yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum yang kemudian diadopsi lagi dalam UU Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu, yang menaikkannya dari 2% (dua persen) menjadi 3% (tiga persen), sehingga, menurut MK, para Pemohon seharusnya sudah sangat memahami sejak dini bahwa ketentuan tentang electoral threshold tersebut memang merupakan pilihan kebijakan dari pembentuk undang-undang dalam rangka membangun suatu sistem multipartai sederhana di Indonesia.

Electoral Threshold akan berubah sesuai dengan undang-undang pemilihan umum yang baru, begitu juga yang tejadi setelah UU Nomor 12 Tahun 2003 digantikan dengan UU Nomor 8 Tahun 2012. Dalam pasal 208 UU Nomor 8 Tahun 2012 ambang batas pemilu atau Electoral Threshold adalah 3,5% naik 0,5% dari UU Nomor 12 Tahun 2013. Perubahan Electoral hreshold yang sedemikian tinggi ini mendapat banyak pendapat yang berbeda dari berbagai pihak, banyak pihak yang mengecam hal ini walaupun tidak sedikit pula yang mendukung Electoral Threshold baru yang ada di UU Nomor 12 2013.

Partai-partai besar seperti partai Demokrat, Golkar, PDIP, Gerindra, PKS, dan PKB menanggapi baik hal ini, mereka menilai naiknya Electoral Threshold menjadi penting untuk meningkatkan kualitas pemilihan umum dan kualitas partai politik sendiri. Mereka berpendapat bahwa seharunya ini tidak menjadi ketakutan bagi setiap partai politik justru menjadi cambuk semangat agar setiap partai politik membenahi diri agar kualitasnya mampu menembus Electoral Threshold yang baru sebesar 3,5%.

Disisi lain partai-partai kecil yang tidak memiliki banyak suara di pemilihan tahun 2009 menjadi geram dan berkecamuk karena dengan Electoral Threshold yang baru ini sebesar 3,5% membuat kesempatan partai politik mereka mendapat kesempatan untuk tetap eksis dipemilihan umum mendatang lebih kecil, mereka juga meyakini hal ini menjadi konspirasi agar partai politik yang sudah besar menjadi bertambah besar dan Electoral Threshold ini menjadi alat untuk menjatuhkan partai politik kecil.

Demikian yang bisa KakPanda posting hari ini, apapun yang ada setidaknya kita berharap semua ini adalah demi kemajuan bangsa Indonesia dan bukan hanya menjadikan kebijakan menjadi alat untuk pemulus kekuasaan. Terima kasih sudah berkujung, jangan lupa meluangkan sedikit waktu lagi untuk sekedar berkomentar demi kemajuan blog ini, sekian.

Mohon menyertakan sumber bagi yang ingin menyalin dan mempublikasikan artikel ini ditempat lain.


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login