Jenis Narkoba Menurut Undang-Undang

Free Twitter Followers
Jenis-jenis narkoba menurut undang-undang merupakan penggolongan narkoba sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Saat ini undang-undang terbaru tentang narkotika adalah Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009, di dalam undang-undang itu sudah diatur tentang jenis-jenis narkotika dan tindak pidana yang menyertainya. Jenis-jenis narkoba ini di bagi dalam beberapa golongan dalam bentuk klasifikasi berdasarkan zat yang dikandungnya.

Di Unduh dari Server Badan Narkotika Nasional

Di bawah ini uraian tentang jenis-jenis narkoba dan beberapa zat yang termasuk dalam golongannya:

Narkotika adalah zat atau bahan aktif yang bekerja pada sistem saraf pusat (otak), yang dapat menyebabkan penurunan sampai hilangnya kesadaran dari rasa sakit (nyeri) serta dapat menimbulkan ketergantungan (ketagihan). Zat yang termasuk golongan ini antara lain: morfin, putaw (heroin), ganja, kokain, opium, codein, metadon. Metadon adalah opioida sintetik yang mempunyai daya kerja lebih lama serta lebih efektif daripada morfin dengan pemakaian ditelan. Metadon dipakai untuk methadone maintenance program, yaitu untuk mengobati ketergantungan terhadap morfin atau heroin dan opiat lainnya.

Alkohol adalah jenis minuman yang mengandung etil-alkohol (dibagi dalam 3 kelompok), disesuaikan dengan kadar etil-alkoholnya. Alkohol dapat menimbulkan adiksi (ketagihan) dan dependensi (ketergantungan). Efek penggunaan alkohol tergantung dari jumlah yang dikonsumsi, ukuran fisik pemakai serta kepribadian pemakai. Pada dasarnya alkohol dapat mempengaruhi koordinasi anggota tubuh, akal sehat, tingkat energi, dorongan seksual, dan nafsu makan.

Menurut keputusan Presiden RI No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, minuman beralkohol dikelompokkan dalam 3 golongan dilihat dari kandungan alkoholnya yaitu:

1. Golongan A yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 1% sampai dengan 5%. Contoh minuman keras ini adalah bir, green sand, dan lain-lain.
2. Golongan B yaitu berbagai jenis minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 5% sampai dengan 20%. Contohnya adalah anggur Malaga, dan lain-lain.
3. Golongan C yaitu minuman keras yang mengandung kadar alkohol antara 20% sampai dengan 50%. Yang termasuk jenis ini adalah brandy, vodka, wine, rhum, champagne, whiski, dan lain-lain (Joewana, 2005).

Kebanyakan orang mulai terganggu tugas sehari-harinya bila kadar alkohol dalam darah mencapai 0,5% dan hamper semua akan mengalami gangguan koordinasi bila kadar alkohol dalam darah 0,10%.

Psikotropika adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika, bekerja pada sistem saraf pusat (otak) dan dapat menyebabkan perasaan khas pada aktifitas mental dan perilaku serta dapat menimbulkan ketagihan atau bahan ketergantungan. Zat yang termasuk golongan ini menurut Karsono (2004) antara lain : psikostimulan (shabu-shabu, ekstasi, amphetamine), inhalansia seperti aerosol, bensin, perekat, solvent, butyl nitrites (pengharum ruangan). Obat penenang dan obat tidur (nipam, mogadon, diazepam, bromazepam, nitrazepam, flunitrazepam, estazolam, pil KB, dan obat antidepresi.

Zat adiktif adalah zat atau bahan aktif bukan narkotika atau psikotropika, bekerja pada system saraf pusat dan dapat menimbulkan ketergantungan/ketagihan. Zat yang termasuk dalam golongan ini antara lain : nikotin, LSD (Lysergic acid diethylamide), psilosin, psilosibin, meskalin, dan lain-lain.

Jadi, jenis-jenis narkoba menurut undang-undang dibagi kedalam empat golongan besar, yaitu narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif.

Sumber : Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login