Kebebasan Hakim Mengambil Putusan

Free Twitter Followers
Item : Thesis (Masters)
Pengarang : Subiharta (1999)
Judul : "Kebebasan Hakim dalam Mengambil Putusan Perkara Pidana di Lingkungan Peradilan Umum"

Download selengkapnya : Published Version PDF (5 MB)


Abstract (Ringkasan)

Lembaga peradilan adalah sebagai organisasi birokrasi modern, keberadaannya masih memberikan manfaat bagi masyarakat dan masih dianggap efektif untuk menyelesaikan segala macam konfll yang timbul. Hal ini ditandai masih banyaknya masyarakat untuk menyerahkan penyelesaian melalui lembaga peradilan. Proses penyelesaian perkara di pengadilan masih sering memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang mahal disamping keadilan sering tidak dapat diperoleh olehyustisiabelen. Hakim yang diberi fungsi oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara selalu dituntut untuk memberikan putusan yang sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. Hakim dituntut untuk menjalankan fungsinya secara adil, jujur, hams memahami nilai¬nilai yang hidup dalam masyarakat sehingga putusannya memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara. Putusan Hakim hams dapat dipertanggungjawabkan pada masyarakat, ba gsa, negara, dirt sendiri dan Tut= Yang Malta Est Hakim juga dituntut untuk berakhlak mulia, cerdas, tanggap, tangguh, tanggon sena mengamalkan kode etik profesi. Tetapi Hakim sendiri sebagai manusia biasa yang ada keterbatasan di dalam pribadinya tidak akan dapat terlepas dart berbagai faktor yang mempengaruhinya. Datam menjalankan finagsinya Hakim tidak dapat bekerja sendiri. Hakim tidak dapat terlepas dart organisasi peradilan, institusi lain termasuk dengan terdakwa maupun masyarakat. Hakim di dalam menjalankan fungsinya diberi kebebasan dan kemandirian. Hakim bebas dart korektifa dan rekomendasi baik dad eksekutif maupun pihak lain. Kebebasan dan kemandirian ini segalanya tergantung pada pribadi Hakim. Apakah Hakim dapat menggunakan kebebasan dan kemandiriannya secara baik sehingga is tidak terpengaruh oleh siapapun. Bagaimana Hakim menggunakan kebebasan dan kemandiriannya terutama dalam memberikan putusan perkara pidana Faktor -faktor apa yang dapat mempengaruhi Hakim dalam mengambil putusan. Disamping itu bagaimana Hakim menggunakan kebebasan dan kemandiriannya dalam menjalankan fungsinya. Pada waktu menjalankan fungsinya Hakim berhadapan dengan pihak lain baik terdakwa, saksi, Jalcsa Penuntut Umum maupun organisasi birolcrasi peradilan termasuk dengan pranata dan lembaga yang ada. Sehingga secara langsung atau tidak dapat memberikan pengaruh pada Hakim pada saat memberikan putusan. Faktor-faktor apa saja yang memberikan pengaruh pada Hakim serta bagaimana sikap Hakim dalam menghadapi pengaruh tersebut merupakan inti dad penelitian ini. Hakim dalam menjatuhkan pidana dapat membebaskan, menghukum atau melepaskan terhadap terdakwa. Apabila di pidana jenis pidana apa yang dijatuhkan, berapa lama terdakwa dijatuhi pidana dan hal-hal lain yang menjadi pertimbangan Hakim sehingga menjatuhkan pidana tertentu. Hakim dalam mengambil putusan dapat berkedudukan sebagai corong Undang-Undang sehingga is adalah sebagai penerap Undang-Undang. Tetapi dapat pula Hakim melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang. Kemauan dan kemampuan Hakim untuk menjalankan fungsinya secara baik dan benar segalanya tergantung pada perilaku (behavior) Hakimitu sendiri. Hakim yang sumber daya manusianya baik diharapkan akan lahir putusan yang hamar sebenar-benamya dan adil seadil-adilnya sehingga putusannya memberi manfaat bagi yustisiabelen. Dalam mengambil putusan Hakim harus mempertimbangkan segala macam aspek yang ada. Hakim oleh Undang-Undang dilarang tidak memberikan pertimbangan dalam mengambil putusan dengan ancaman batal. Pertirribarigan ini merupakan bentuk dari tanggung jawab Hakim dalam memberikan putusan. Dalam mengambil putusan Hakim dapat hanya berperan sebagai penerap hukum sehingga ia berpandangan hukum yang realis. Berarti disini Hakim menjalankan ajaran heteronom karena Hakim tidak berani keluar dad Undang-Undang yang ada. Penerapan terhadap ajaran dimuka menyebabkan Hakim tidak berani menafsirkan hukum, menghaluskan hukum bahkan mengadakan konstruksi atau penemuan hukum. Pandangan demikian lebih mendekatkan diri pada penegakan hukum dalam rangka kepastian hukum, sehingga sating mengabaikan keadilan bagi yustisiabelen. Di lain pihak ada Hakim yang berpandangan pada ajaran otonom sehingga Hakim berani keluar dari Undang-Undang yang ada. Ajaran ini lebih mendekatkan pada keberanian Hakim untuk melakukan penafsiran (interpretasi) sehingga akan diperoleh suatu putusan Hakim dimana Hakim mampu untuk memberikan putusan yang berkualitas. Ajaran ini lebih mendekatkan diri pada tujuan keadilan sehingga yang diharapkan adalah adanya putusan yang dapat memberikan keadilan bagi yustisiabelen. Dalam penelitian ini akan dianalisis apakah Hakim dalam mengambil putusan lebih mendekatkan pada ajaran Hakim bersifat heteronom atau otonom atau Hakim menggunakan keterpaduan antara ajaran keduanya. Disamping itu Hakim di dalam menjatuhkan pidana apakah ia menggunakan teori tujuan pidana pembalasan atau teori individualseiring. Dari penelitian ini diperoleh basil bahwa Hakim umumnya didalam menjatuhkan pidana selalu memperhatikan aspek lain baik aspek terdakwa, masyarakat dan aspek-aspek yang lain sebab pemidanaan adalah tidak hanya tergantung pada terdakwa tetapi tergantung path berbagai macam aspek. Hakim di dalam menjatuhkan putusan faktor dominan yang paling berpengaruh ada pada did pribadinya sendiri sebab Hakim dalam menjalankan fungsinya menghadapi fakta hukum tertentu berhadapen dengan Undang-Undang selanjutnya menyelesaikan dalam kasus kongkrit Pekerjaan Hakim adalah menghidupkan hukum sehingga dapat dipakai untuk menyelesaikan masalah yang timbul dalam masyarakat Kemandirian dan kebebasan Hakim dalam menjalankan fungsi peradilan sangat penting keberadaannya sebab kemandirian dan kebebasan oleh konstitusi dijamin. Tinggal kepada Hakim apakah ia dapat mengaktualisasikan apa tidak. Dualisme pembinaan oleh dua institusi yaitu telmis yustisial dibina oleh Mahkamah Agung, administrasi, organisasi dan finansial dibina oleh Departemen Kehakiman berdasar penelitian tidak mempengaruhi Hakim dalam rangka mengambil putusan. Departemen Kehakiman tidak mengatur Hakim di dalam mengambil putusan. Mahkamah Agung sendiri lebih banyak hanya memberikan pedoman petunjuk dan pelatihan-pelatihan.

Sumber : http://eprints.undip.ac.id/13703/

Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login