Tugas dan Wewenang Hakim

Free Twitter Followers
A. Dalam Bidang Manajemen Peradilan
Membantu pimpinan pengadilan dalam membuat program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaannya serta pengorganisasiannya.
Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas, umpamanya mengenai penyelenggaraan administrasi perkara perdata dan pidana serta pelaksanaan eksekusi, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan melaporkannya kepada Ketua Pengadilan.
Melakukan pengawasan dan pengamatan (KIMWASMAT) terhadap pelaksanaan putusan pidana di Lembaga pemasyarakatan dan melaporkannya kepada MA.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya serta rneneruskannya kepada kepustakaan hukum.

B. Dalam Bidang Perdata
Menetapkan hari sidang.
Membuat catatan pinggir pada berita acara dan putusan Pengadilan Negeri mengenai hukum yang dianggap penting.
Bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan   menandatanganinya sebelum hari sidang berikutnya.
Dalam hal Pengadilan Tinggi melakukan pemeriksaan tambahan untuk mendengar sendiri para pihak dan saksi, maka Hakim bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan serta menandatanganinya.
Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan.  
Menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
Melaksanakan pembinaan dan mengawasi bidang hukum perdata yang ditugaskan kepadanya.
Melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyeleng­garaan peradilan di Pengadilan Negeri yang ditugaskan kepadanya.

C. Dalam Bidang Pidana 
Menetapkan hari sidang untuk perkara dengan acara biasa.
Menetapkan terdakwa ditahan, dikeluarkan dari tahanan atau dirubah jenis penahanannya.
Bertanggungjawab atas pembuatan dan kebenaran berita acara persidangan dan menandatanganinya sebelum sidang berikutnya.
Mengemukakan pendapat dalam musyawarah.
Menyiapkan dan memaraf naskah putusan lengkap untuk dibacakan.
Hakim wajib menandatangani putusan yang sudah diucapkan dalam persidangan.
Menghubungi BAPAS agar menghadiri persidangan dalam hal terdakwanya masih dibawah umur.
Memproses permohonan grasi.
Melakukan pengawasan dan pengamatan terhadap keadaan dan perilaku narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan serta melaporkannya kepada Mahkamah Agung.
Melakukan pengawasan yang ditugaskan ketua untuk mengamati apakah pelaksanaan tugas mengenai penyelenggaraan administrasi perkara pidana/ bidang pidana dan eksekusi serta melaporkannya kepada Pimpinan Pengadilan.
Mempelajari dan mendiskusikan secara berkala kepustakaan hukum yang diterima dari Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung.

Sumber:  Buku I, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan: Organisasi Tata Laksana dan Kesekretariatan di Lingkungan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI, 2006


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login