Pendaftaran Ciptaan dan Paten

Free Twitter Followers

Selamat datang Sobat KakPanda. Hari ini KakPanda coba akan melanjutkan artikel yang berkaitan dengan postingan KakPanda sebelumnya. Ya! tentang Hak Kekayaan Intelektual, kali ini KakPanda akan mencoba berbagi pengetahuan seputar bagaimana prosedur pendaftaran ciptaan dan klaim paten. Berikut ini adalah prosedur pendaftaran ciptaan ke Direktorat Jenderal.
Permohonan Pendaftaran

Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran ciptaan dan mencatatnya dalam daftar umum ciptaan. Daftar umum ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya. Pendaftaran ciptaan dalam daftar umum ciptaan tidak mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari ciptaan yang didaftar. Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat rangkap dua yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh ciptaan atau penggantinya.
Dalam daftar umum ciptaan dimuat hal-hal berikut.
Nama pencipta dan pemegang hak cipta.
Tanggal penerimaan surat permohonan.
Tanggal lengkapnya persyaratan.
Nomor pendaftaran ciptaan.
Pendaftaran ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat diterimanya permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap. Pemindahan hak atas pendaftaran ciptaan, yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika seluruh ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
Syarat-syarat Permohonan

Pendaftaran Ciptaan
Mengisi formulir pendaftaran ciptaan rangkap dua (formulir dapat diminta secara cuma-cuma di Kantor DJHKI), lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp6.000.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan hal-hal berikut.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pencipta.
Nama, kewarganegaraan, dan alamat pemegang hak cipta (nama, kewarganegaraan dan alamat kuasa), jenis dan judul ciptaan.
Tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali.
Uraian ciptaan rangkap tiga.
Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan.
Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang hak cipta berupa foto kopi KTP atau paspor
Jika pemohon badan hukum, di surat permohonannya harus dilampirkan turunan resrni akta pendirian badan hukum tersebut.
Melampirkan surat kuasa, jika permohonan ter-sebut diajukan oleh seorang kuasa beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut.
Jika permohonan tidak bertempat tinggal di dalam wilayah RI, untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah Rl.
Jika permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon.
Melampirkan bukti pemindahan hak jika ciptaan tersebut telah dipindahkan.
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.
Membayar biaya permohonan pendaftaran ciptaan sebesar Rp75.000, dan khusus untuk permohonan pendaftaran ciptaan program komputer sebesar Rp150.000

Prosedur Permohonan Paten
Dapat diajukan dengan cara datang langsung ke DJHKI atau melalui Kanwil Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia dengan tahap-tahap yang harus dilalui sebagai berikut.
Pengajuan permohonan
Pemeriksaan administratif
Pengumuman permohonan paten
Pemeriksaan substantif
Pemberian atau penolakan
Pengajuan permohonan

Permohonan paten dilakukan dengan cara mengajukan surat permohonan paten secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada DJHKI dengan menggunakan formulir permohonan paten yang memuat hal-hal berikut.
Tanggal, bulan, dan tahun permohonan
Alamat lengkap dan alamat jelas orang yang mengajukan permohonan paten
Nama lengkap dan kewarganegaraan inventor
Nama lengkap dan alamat kuasa (jika permohonan paten diajukan melalui kuasa)
Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa
Pernyataan permohonan untuk dapat diberi paten
Judul invensi
Klaim yang terkandung dalam invensi
Deskripsi tentang invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan invensi
Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas invensi (jika ada)
Abstrak invensi (dokumen deskripsi, klaim, abstrak, dan gambar ini disebut juga dengan spesifikasi paten)
Biaya dan Waktu Permohonan Paten

Uraian biaya dan waktu yang dibutuhkan dalam proses permohonan pataten.
Biaya untuk permohonan paten Rp575.000 per permohonan
Biaya untuk permohonan pemeriksaan substantif paten Rp2.000.000 (diajukan dan dibayarkan setelah enam bulan dari tanggal pemberitahuan pengumuman paten)
Biaya untuk permohonan paten sederhana Rp475.000 (terdiri dari biaya permohonan paten sederhana Rp125.000 dan biaya permohonan pemeriksaan substantif paten sederhana Rp350.000)



Artikel Terkait:

2 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login