Keadilan yang Dikebiri Kekuasaan

Free Twitter Followers
Oleh : Uwais Syarof Rifqon (Mahasiswa S1 Fakultas Hukum UNNES)

"Lapor kehilangan ayam, yang hilang malah kambing,” begitu pameo yang beredar di masyarakat.

Dewasa ini hal diatas sudah menjadi rahasia umum, mengapa tidak? Lembaga hukum yang di gadang-gadang menjadi tempat mencari keadilan justru mengadili keadilan itu sendiri. Bagi mereka yang tak punya harta atau kekuasaan akan menjadi rentan dimanipulasi haknya untuk mendapat perlakuan yang sama didepan hukum. Sebaliknya bagi mereka yang punya harta dan kekuasaan justru hukum menjadi lunak cenderung tumpul menghadapi arogansi perilaku mereka.

“Keberadaan hukum sebagai wujud keadilan perlu kembali diperanyakan” tengoklah sejenak beberapa kasus yang masih hangat ditelinga kita tentang bagaimana hukum layaknya pisau yang tumpul sebelah dan bilah lainnya begitu tajam. 

Berbagai kasus di tanah air menunjuk hal itu. Eddy Tansil, misalnya, cukong ini bisa melenggang dari LP Cipinang dengan leluasa. Caranya dengan membayar sipir penjara hanya beberapa juta. Pembobol Bapindo sebesar Rp 1,3 trilyun ini lepas begitu saja ke luar negeri, kabarnya ia ada di Cina. Beberapa kalangan sempat menyangsikan lepasnya taipan ini tanpa adanya bantuan 'orang-orang penting'.

Koruptor kakap pun melenggang riang angkat kaki dari Indonesia. "Cekal tidak ada arti-nya kalau aparat di lapangan ikut bermain," kata Romli Atmasasmita, Koordinator Forum Pemantauan Pemberantasan Korupsi, yang kini pun jadi terpidana dalam kasus Sisminbakum Depkumham.

Setelah Eddy Tansil kabur, giliran Hendra Rahardja, kakak kandungnya, yang melarikan diri ke Australia. Padahal bos Bank Harapan Sentosa yang menilap dana bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebanyak Rp 3,6 trilyun itu sudah masuk daftar cekal.

Aturan cekal alias cegah tangkal, tak begitu manjur. Soal-nya aparat keimigrasian pun bisa 'dimainkan'. Malah orang seperti Anggoro Widjojo yang melarikan diri ke Singapura bisa leluasa bertemu dengan mantan Ketua KPK Antasari Azhar di negara tetangga ini. Padahal Anggoro adalah buronan KPK, eh malah ketemu bos KPK. Anehnya kok ya tidak ditangkap.

Lebih dahsyat lagi, para koruptor kelas kakap yang terli-bat kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kini bisa hidup bebas di Singapura. Sebut saja nama David Nusawijaya, Sumadikun Hartono, Bambang Soetrisno, Adrian Kiki Ariawan, Sudjiono Timam, Irawan Salim dan Maria Pauline Lumowa.

Anehnya, kasus BLBI ini malah dihentikan. Kejaksaan Agung mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyi-dikan) kasus BLBI. Kejakgung beralasan pemerintah telah mengeluarkan surat keterangan lunas (SKL) yang telah diserahkan kepada Menteri Keuangan.  Maka Rp 600 trilyun lebih uang rakyat seolah lenyap begitu saja.

Penghentian itu hanya berlangsung dua hari sebelum Jaksa Urip Tri Gunawan, Ketua Tim Jaksa Penyidik kasus BLBI dibekuk penyidik KPK saat melakukan transaksi di Jalan Terusan Hang Lekir, Jakarta, pada 2 Maret 2008. Ia ditangkap bersama barang bukti berupa uang senilai US$ 660 ribu (Rp 6,6 milyar) dari Artalyta Suryani alias Ayin. Uang ini merupakan suap untuk pengurusan kasus BLBI untuk Bank Dagang Nasional Indonesia atas nama Sjamsul Nursalim.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak pidana Korupsi, terungkap banyak hal skandal dalam kasus ini. Termasuk rekaman sadapan telepon genggam antara Urip dan Artalyta dalam tahanan. Terdengar jelas dari rekaman itu Artalyta berusaha mengatur skenario kesaksian Urip.

Artalyta, tangan kanan Sjamsul Nursalim yang kini ada di Singapura, akhirnya divonis 5 tahun dan denda sebesar Rp 250 Juta. Urip sendiri harus mendekam di penjara selama 20 tahun.

Artalyta ini sebelumnya punya hubungan yang cukup dekat dengan Presiden SBY. Ini bisa dilihat ketika Ayin  me-ngawinkan anaknya, SBY dan Ani Yudhoyono pun ikut hadir memberikan restu. Kabarnya Ayin juga dikenal dekat dengan sejumlah petinggi negara. Seminggu sebelum ditangkap dan saat ditangkap, dia sempat berkomunikasi dengan pejabat. Ia juga beberapa kali ke Gedung Bundar (Kejaksaan Agung), menemui pejabat Kejagung, terkait kasus BLBI.

Terakhir, dalam kasus Bank Century, sungguh aneh kasus bailout sebesar Rp 6,7 triliun rupiah itu sampai sekarang dibiarkan menggantung oleh pemerintah. Eh belum-belum Kejaksaan Agung yang diharapkan berinisiatif membongkar kasus ini malah sudah menyatakan tidak ada masalah hukum dengan bantuan likuiditas ke Bank Century ini.  Ada apa ini?

Kemanakah Keadilan?

Semua contoh kasus diatas menggambarkan bagaimana tumpulnya bilah pisau hukum bagi mereka yang memiliki kekuasaan. Hal itu berbeda 180 derajat dengan bilah pisau yang begitu tajam bagi mereka rakyat jelata yang hak setara dimata hukum di kebiri oleh belenggu kepentingan.

Lihatlah kasus hukum yang menimpa beberapa rakyat kecil, yang sangat kecil dampaknya justru dihukum seberat-beratnya, sangat mengiris hati dan memboboh rasa kemanusiaan. Bagimana tidak? Kasus Minah (55) yang divonis bersalah karena mengambil tiga biji kakao senilai Rp 2.100, menjadi perhatian nasional, dan dinilai kembali mencabik rasa keadilan.

Kejaksaan Agung berkilah hanya meneruskan berkas penyidikan polisi ke pengadilan. Sementara vonis 1 bulan 15 hari dengan masa percobaan 3 bulan, merupakan kewenangan pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Didiek Darmanto menuturkan, bila cukup bukti pihaknya tidak mempunyai kewenangan menghentikan penyidikan atau meminta penyidik polisi untuk tidak melanjutkan penyidikan. "Jaksa tidak punya kewenangan itu. Kalau ada koordinasi itu seharusnya sebelum penyidikan," katanya.

Lebih lanjut dikatakan, "Kalau dipikir-pikir yang diambil tidak sebanding dengan perkara dan biaya yang dikeluarkan untuk menangani perkara."

Tak berhenti disitu kasus yang menimpa AAL (15), siswa SMK Negeri 3 Kota Palu, Sulawesi Tengah juga menjadi pecut keras hilangnya rasa keadilan. AAL dituduh mencuri sepasang sandal milik seorang oknum polisi akhirnya harus berurusan dengan meja hijau dipengadilan, padahal jika ditaksir harga sandal itu hanya sekitar Rp.85.000,- namun AAL terpaksa harus disidang dengan tuntutan hukuman penjara 5 tahun penjara, ironis bukan?

Kasus ini adalah kasus yang ringan dan sepele sebenarnya, namun entah mengapa bisa menjadi serumit ini? Mungkin saja karena kasus ini jatuh pada orang yang salah. Entah apa maksud dan tujuan seorang oknum Polisi tadi yang merasa kehilangan sepasang sandal jepit dan kemudian menyeret sipelaku yang kebetulan masih berusia anak-anak? Bukankah Polisi adalah Solusi? Tapi kenapa malah menjadi-jadi.

Itulah sederet kasus hukum yang sangat kontras antar satu sama lain. Yang menimpa para penguasa tuntutan dan jatuhan hukumannya sangat ringan dibanding apa yang telah mereka perbuat. Namun kasus yang menimpa rakyat jelata tuntutan dan hukumannya sangat tidak sebanding dengan kerugian kecil yang diperbuat mereka. Kemanakah keadilan? Dimanakah kita harus mencari keadilan? Yang jelas Keadilah sudah Dikebiri oleh Belenggu Kekuasaan.


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login