Tindak pidana terorisme merupakan kejahatan terorganisir, memiliki jaringan nasional maupun internasional yang sangat meresahkan dan menjadi perhatian dunia. Tindak pidana terorisme setiap saat akan terjadi dengan sasaran yang tidak dapat diprediksi, tindakannya menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda yang tidak sedikit, juga menimbulkan dampak yang sangat luas terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara. Terjadinya tindak pidana terorisme tidak dapat dikatakan dapat muncul dengan sendirinya, melainkan adanya faktor-faktor lain yang dapat mendorong munculnya tindak pidana terorisme seperti perkembangan situasi dalam dunia global mempunnyai pengaruh yang sangat besar.
Untuk mengantisipasi dan menanggulangi tindak pidana terorisme terlebih dulu kita harus mengerti tentang apa pengertian terorisme. Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada definisi Terrorisme dan Teroris yang diakui secara universal dan setiap negara memiliki definisi yang berbeda, Oxford English dictionary mendefinikan terorisme sebagai intimidasi kepada pemerintahan, menurut word reference comm. Terorisme adalah penggunaan kekerasan dan intimidasi secara sistimatis untuk mencapai tujuan. Akan tetapi dari beberapa kajian umumnya pengertian terorisme mengacu pada sebuah karakter seperti misalnya adanya kekerasan dan politik yang menyertainya, Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Sedangkan pengertian terorisme menurut difinisi resmi Federal Berau Investigation (FBI) adalah The unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a gaverment, the entire population, orany segment there of, in furtherance of political or social obyectives.
Dari definisi diatas, maka ada empat unsure utama dari tindakan terorisme:
a. Penggunaan force atau kekerasan yang dilakukan dengan cara yang tidak sah.
b. Dilakukan terhadap sasaran orang-orang atau harta benda.
c. Dilakukan dengan cara mengintimidasi atau menekan pemerintah, masyarakat atau bagian dari masyarakat.
d. Untuk mencapai tujuan politik atau kondisi sosial tertentu.
Sedangkan pengertian tindak pidana terorisme sebagai mana pasal 6 UU No 15 tahun 2003, berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadsap orang secara meluas atau menimbulkan korban bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas internasional.
Untuk memahami apa itu terorisme, saya akan menguraikan tentang pengertian terorisme yang diambil dari berbagai sumber termasuk pengertian yang ada di dalam undang-undang nomor 15 tahun 2003 dapat disimpulkan bahwa pengertian terorisme dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, milliter maupun polisi yang bertanggungjawab secara individual atau secara korporasi yang sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa yang dapat menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan tujuan kepentingan politik antara lain ingin mendirikan suatu negara dengan idiologi tertentu, kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi (dendam pribadi).
Untuk mengantisipasi dan menanggulangi tindak pidana terorisme terlebih dulu kita harus mengerti tentang apa pengertian terorisme. Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini belum ada definisi Terrorisme dan Teroris yang diakui secara universal dan setiap negara memiliki definisi yang berbeda, Oxford English dictionary mendefinikan terorisme sebagai intimidasi kepada pemerintahan, menurut word reference comm. Terorisme adalah penggunaan kekerasan dan intimidasi secara sistimatis untuk mencapai tujuan. Akan tetapi dari beberapa kajian umumnya pengertian terorisme mengacu pada sebuah karakter seperti misalnya adanya kekerasan dan politik yang menyertainya, Menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan rasa takut, biasanya untuk tujuan politik. Sedangkan pengertian terorisme menurut difinisi resmi Federal Berau Investigation (FBI) adalah The unlawful use of force or violence against persons or property to intimidate or coerce a gaverment, the entire population, orany segment there of, in furtherance of political or social obyectives.
Dari definisi diatas, maka ada empat unsure utama dari tindakan terorisme:
a. Penggunaan force atau kekerasan yang dilakukan dengan cara yang tidak sah.
b. Dilakukan terhadap sasaran orang-orang atau harta benda.
c. Dilakukan dengan cara mengintimidasi atau menekan pemerintah, masyarakat atau bagian dari masyarakat.
d. Untuk mencapai tujuan politik atau kondisi sosial tertentu.
Sedangkan pengertian tindak pidana terorisme sebagai mana pasal 6 UU No 15 tahun 2003, berbunyi:
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadsap orang secara meluas atau menimbulkan korban bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas internasional.
Untuk memahami apa itu terorisme, saya akan menguraikan tentang pengertian terorisme yang diambil dari berbagai sumber termasuk pengertian yang ada di dalam undang-undang nomor 15 tahun 2003 dapat disimpulkan bahwa pengertian terorisme dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa tindak pidana terorisme adalah segala perbuatan yang dilakukan oleh orang perseorangan, kelompok orang baik sipil, milliter maupun polisi yang bertanggungjawab secara individual atau secara korporasi yang sengaja menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan, merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa yang dapat menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan tujuan kepentingan politik antara lain ingin mendirikan suatu negara dengan idiologi tertentu, kepentingan kelompok atau kepentingan pribadi (dendam pribadi).
0 Comment