Tindak Pidana Korupsi

Free Twitter Followers
Gorte Winkler Prins (2005:8), dalam kamus hukum ensiklopedia menyebutkan bahwa meskipun kata Corruption itu luas sekali artinya namun sering kali corruption dipersamakan artinya dengan penyuapan.
Arti harfiah dari kata korupsi adalah sesuatu yang busuk jahat dan merusak. Jika membicarakan tentang korupsi memang akan menemukan kenyataan semacam itu karena korupsi menyangkut segi-segi moral sifat d...an keadaan yang busuk jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.

Subekti dan Tjitrosudibio (2007:9) dalam kamus hukum, mengemukakan, bahwa yang dimaksud Curruptie adalah korupsi; perbuatan curang ; tindak pidana yang merugikan keuangan negara.

H. Baharuddin lopa (1997:6), mengemukakan:

“ Tindak pidana korupsi adalah suatu tindak pidana yang dengan penyuapan manipulasi dan perbuatan-perbuatan melawan hukum yang merugikan atau dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, merugikan kesejahteraan atau kepentingan rakyat/umum. Perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara adalah korupsi dibidang materil, sedangkan korupsi dibidang politik dapat terwujud berupa memanipulasi pemungutan suara dengan cara penyuapan, intimidasi paksaan dan atau campur tangan yang mempengaruhi kebebasan memilih komersiliasi pemungutan suara pada lembaga legislatif atau pada keputusan yang bersifat administratif dibidang pelaksanaan pemerintah”.

Menurut Aswanto dalam kuliah pada semester akhir 2010. Beliau mengemukakan bahwa:

“Secara sistematik tindak pidana korupsi terdiri atas kata tindak pidana/delik dengan kata korupsi. Tindak pidana/delik adalah perbuatan yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang disertai dengan ancaman pidana terhadap siapa yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut. Apa bila dua kata tersebut digabung yaitu tindak pidana/delik dengan korupsi menjadi tindak pidana korupsi dapat diartikan sebagai berikut. Rumusan-rumusan tentang segala perbuatan yang dilarang/diperintahkan dalam undang-undang No. 3 Tahun 1971, yang kemudian disempurnkan dengan No. 31 Tahun 1999 selanjutnya di ubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang korupsi, dirumuskan dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10,11, 12, 12B, 13, 15,16, 21,22, 23 dan 24. (Dari pasal-pasal tersebut diatas ada 44 rumusan tindak pidana korupsI UU No. 7 Tahun 2006”.

Undang-undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelengaraan Negara yang Bebas dari KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) merumuskan: korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam ketentuan peraturan-peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi.Dengan perumusan yang demikian maka menunjuk pada peraturan perundang-undangan tentang tindak pidana korupsi yakni: Undang-undang No.20 Tahun 2001 yang telah merubah Undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kini berlaku sebagai hukum positif tentang korupsi.

Tindak Pidana Korupsi pada umumnya memuat efektivitas yang merupakan manifestasi dari perbuatan korupsi dalam arti luas mempergunakan kekuasaan atau pengaruh yang melekat pada seseorang pegawai negeri atau istimewa yang dipunyai seseorang didalam jabatan umum yang patut atau menguntungkan diri sendiri maupun orang yang menyuap sehingga dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi dengan segala akibat hukumnya yang berhubungan dengan hukum pidana acaranya.

Adapun perbuatan korupsi menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat (1) (2) dan Pasal 3 yang penulis simpulkan sebagai berikut:

“Tindak Pidana Korupsi adalah setiap perbuatan seseorang atau badan hukun yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung merugikan keuangan Negara dan atau perekonomian Negara dan atau perekonomian Negara atau diketahui patut disangka olehnya bahwa perbuatan tersebut merugikan keuangan Negara”.

Dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah korporasi sebagai subjek tindak pidana korupsi disamping manusia sebagai pemangku hak-hak dan kewajiban-kewajiban untuk melakukan tindakan hukum.
Korporasi sebagai subjek tindak pidana, sebenarnya merupakan akibat perubahan-perubahan dalam masyarakat dalam menyalankan aktifitas usaha. Pada masyarakat yang masih sederhana kegiatan usaha yang masih dijalankan secara perorangan. Namun dalam perkembangan masyarakat yang tidak lagi sederhana, timbul kebutuhan untuk mengadakan kerja sama dengan pihak lain dalam menjalankan usaha. Beberapa hal yang menjadi faktor pertimbangan untuk mengadakan kerja sama, antara terhimpun modal yang lebih banyak tergabungnya keterampilan dalam suatu usaha jauh lebih baik dibanding suatu usaha dijalankan sesorang diri dan mungkin pula atas pertimbangan dapat membagi resiko kerugian.


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login