Analisis Yuridis Dewan Perwakilan Daerah

Free Twitter Followers
Logo Dewan Perwakilan Daerah
Yang terkait dengan postingan ini
Website: Dewan Perwakilan Daerah
Undang-Undang: Undang-Undang Dewan Perwakilan Daerah

A. LATAR BELAKANG MASALAH


Tahun 2004 ini era baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia terutama di bidang perwakilan rakyat yaitu adanya nggota DPD (Dewan Perwakilan Rakyat) yang sebelumnya tidak pernah ada. Mereka telah dipilih dalam Pemilu 2004 ini bersama dengan pemilihan anggota DPR.
Berdasarkan hasil amandemen keempat ada perubahan mendasar yang berkenaan dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), dimana semula MPR terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ditambah utusan golongan, menjadi MPR terdiri dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagaimana tercantum dalam pasal 2 (1) UUD’45.
Keberadaan DPD dalam Parlemen  sebagai institusi baru, yang sebelumnya lembaga ini diisi oleh Dewan Utusan Daerah (DUD) dan utusan golongan.Mekanisme pengisiannya berbeda, dimana untuk utusan golongan dan utusan daerah lebih mudah karena DUD dipilih oleh DPRD Propinsi dan utusan golongan diangkat
Perubahan ini menjadikan sistem badan perwakilan di Indonesia berubah dari sistem monocameral ke sistem bicameral, bahwa sistem bicameral yang diselenggarakan di Indonesia berbeda dengan sistem bicameral negara-negara lain.(Sulardi: Surya, 9 Oktober 2002).
Dalam hal ini perlu kita ketahui bahwa apa yang dikenal  dengan sistem bicameral diberbagai negara di dunia adalah sistem dua kamar yang kuat (strong bicameralisme). Sehingga kedua kamar (Lembaga Parlemen) dilengkapi dengan kewenangan yang sama-sama kuat dan saling mengimbangi satu terhadap yang lain, bahkan ditambah dengan hak veto. Dalam kontek Indonesia dewasa ini dimana otonomi daerah makin cenderung federalistik, mulai muncul usulan agar struktur parlemen yang dianut adalah yang bersifat”strong becameralism”. (Imawan Wahyudi, Suara Muhammadiyah:2004-17).
Berdasarkan UUD’45 yang diamandemen disebutkan bahwa DPD menjalankan fungsi-fungsi: Legislasi, pertimbangan dan pengawasan. DPD dapat mengajukan RUU tertentu kepada DPR dan ikut membahas RUU tertentu bersama DPR. Bidang-bidang yang memungkinkan DPD mengajukan RUU atau ikut membahas RUU adalah yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pemerintah pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daearh, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.Dalam fungsi pertimbangan, DPD memberi pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN, RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama, serta pertimbangan dalam hal pemilihan BPK. Disamping itu DPD mempunyai fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan UU dalam bidang-bidang dimana DPD dapat mengajukan RUU, ikut membahas dan memberikan pertimbangan. Pengawasan secara tidak langsung DPD dapat terjadi dengan menerima laporan BPK. Hasil-hasil pengawasan DPD disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dari rumusan UUD’45 tersebut, kita dapat mengetahui bahwa DPD sebagai lembaga perwakilan Daerah mempunyai tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, fungsi pertimbangan dan fungsi pengawasan.
Oleh karena itu, DPR dan DPD mencerminkan sistem bicameral yang tidak sempurna atau bisa juga disebut bicameral sederhana atau lunak (soft bicameralism). Bahkan keberadaan MPR,DPR,DPD itu dapat pula disebut sebagai bangunan parlemen unicameral yang tidak murni, karena pada pokoknya fungsi legislasi berada ditangan DPR, tetapi disampingnya ada DPD yang juga mempunyai tugas sebagai “partner in legislation”. Di samping itu, MPR sendiri tetap dianggap penting karena mempunyai kewenangan-kewenangan yang berdiri sendiri, terlepas dari pengertian lembaga DPR dan DPD.(Jimly Asshiddiqie,2003:2).
Dalam menjalankan fungsinya, DPD ada kerja sama atau hubungan dengan lembaga negara lainnya, dimana bukan hanya dengan MPR, DPR tapi juga dengan BPK sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 23 E ayat  (2) dan Pasal 23 F ayat (1) Perubahan Ketiga UUD 1945.DPD dengan Mahkamah Konstitusi sebagaimana ditur dalam pasal 24 C ayat (1) dan pasal 22E ayat (2) UUD 45 serta dalam UU NO.22 tahun 2003 tentang SUSDUK MPR,DPR,DPRD,dan DPD.Disamping itu hubungan antara DPD dengan Mahkamah Agung, Pemerintah Daerah serta DPRD Provinsi maupun Kabupaten/Kota bahkan dengan Masyarakat Daerah non- Partai.
Selanjutnya  berdasarkan UU No.12 Tahun 2003 tentang pemilihan Umum, jumlah anggota DPD dari setiap Propinsi sebanyak 4 orang, yang dipilih dari calon-calon perorangan dengan persyaratan yang cukup berat dan pemilihnya mengikuti sistem distrik berwakil banyak. Artinya prosedur dan proses seleksi keanggotaan DPD akan lebih ketat dan berat dibanding seleksi anggota DPR, setiap anggota DPD memiliki konstituen yang jelas dan jumlahnya banyak, sehingga legitimasi politiknya kuat. Tetapi didisisi lain UUD hanya mengatur kewenangan yang lemah, bahkan sama sekali tidak mengatur hak-hak anggota DPD. Bagaimana wakil yang dipilih melalui sistem distrik, yang mengandaikan otonomi anggota tinggi, tanpa ada uraraian tentang hak anggota.(Priyatmoko,2003:3).
Sebagaimana dalam UU NO. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPRD dan DPD,di dalam pasal 40:” menyebutkan bahwa kedudukan DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara’. Jadi  kedudukan  DPD merupakan lembaga perwakilan yang bertugas memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam wadah Negara Kesatuan RI
Berangkat dari keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan baru inilah, maka peneliti akan mengkaji lebih jauh dari sisi normatif mengenai Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah dan hubungannya dengan lembaga negara lainnya.

B. RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang di atas, ada beberapa permasalahan yang diangkat yakni:
1. Bagaimana Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan di Indonesia?
2. Bagaimana hubungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan lembaga negara lainnya dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia?

C. TUJUAN PENELITIAN
1. Untuk mengkaji kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem perwakilan di Indonesia.
2. Untuk mengkaji hubungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan lembaga negara lainnya.
D. Kegunaan Penelitian
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran mengenai Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga baru dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, dimana DPD mempunyai kedudukan yang strategis dalam memperjuangkan  kepentingan daerah, seiring dengan semangat otonomi daerah. Dan nantinya hasil penelitian ini sangat berguna dalam menambah wacana dan diskursus ilmiah di dunia pendidikan tinggi.

E. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu penelitian hukum, dengan  melakukan kajian terhadap bahan-bahan hukum berupa peraturan peundang-undangan dan kajian buku-buku.
2. Pengumpulan Bahan Hukum
Dalam penelitian ini bahan hukum yang digunakan adalah :
a. Bahan Hukum Primer
Bahan hukum primer dalam hal ini antara lain UUD 1945, UU No 12 tahun 2003 Tentang Pemilu dan UU No.22 Tahun 2003 Tentang Sususnan dan Kedudukan MPR, DPR,DPRD dan DPD, serta peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan focus permasalahan dalam penelitian ini.
b. Bahan Hukum sekunder
Dalam hal ini berpa buku-buku, makalah, hasil penelitian, jurnal, artikel dan lainnya, sebagai bahan penunjang untuk melakukan analisis terhadap data-data hasil kajian normatif.
3. Teknik Pengumpulan Data
Teknik pengumpulan data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah teknik kepustakaan dan dokumentasi, dari berbagai sumber pustaka yang dilakukan di perpustakaan dan kajian literatur untuk melihat data-data dan dokumen, serta dari situs internet yang berhubungan dengan kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan hubungannya dengan lembaga negara lainnya pada aspek hukum dan peraturan perundangan-undangan.
4. Analisa Data
Dari data yang telah terkumpul nantinya akan dianalisis dengan teknik kualitatif dengan kerangka berfikir deduktif dan sistematis. Kemudian untuk mempertajam analisis dilakukan analisis ini (contens analysis) dan analisis komparatif berbagai peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

F. TINJAUAN  PUSTAKA
1. Ada beberapa pertimbangan bagi Indonesia  menuju sistem dua kamar:
a. Seperti diutarakan Montesquieu, sistem dua kamar merupakan mekanisme checks and balances antara kamar-kamar dalam satu badan perwakilan;
b. Penyederhanaan sistem badan perwakilan. Hanya ada satu badan perwakilan tingkat pusat yang terdiri dari dua unsur yaitu unsur yang langsung mewakili seluruh rakyat dan unsur yang mewakili daerah. Tidak diperlukan utusan golongan. Kepentingan golongan diwakili dan disalurkan melalui unsur yang langsung mewakili seluruh rakyat.
c. Wakil daerah menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi parlemen (membentuk undang-undang, mengawasi pemerintah, menetapkan APBN dan lain-lain). Dengan demikian segala kepentingan daerah terintegrasi dan dapat dilaksanakan sehari-hari dalam kegiatan parlemen. Hal ini merupakan salah satu faktor untuk menguatkan persatuan menghindari disintegrasi.
d. Sistem dua kamar akan lebih produktif. Segala tugas dan wewenang dapat dilakukan setiap unsur. Tidak perlu menunggu atau bergantung pada satu badan seperti DPR sekarang. (Bagir Manan, 2003:57-59).

2. Pengaturan DPD dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia
Pengaturan DPD dalam UUD 1945, antara lain diatur Pasal 2 (1) “Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang”. Dan pasal 22C dan pasal 22D. 
Sedangkan dalam UU No.22 Tahun 2003 tentang  Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPD dan DPRD, khususnya tentang DPD diatur dalam 32 s/d 50. 
Lebih lanjut DPD  diatur dalam UU No.12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD dan DPRD. Dalam UU pemilu ini pengaturan berkaitan dengan DPD antara lain: persyaratan calon anggota DPD, tata cara pencalonan DPD, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih, serta penggantian calon terpilih.
  
G. Hasil Penelitian dan Pembahasan
1.   Kedudukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dalam Sistem Perwakilan  di Indonesia
Tahun 2004 ini era baru dalam sejarah pemerintahan Indonesia terutama di bidang perwakilan rakyat yaitu adanya anggota DPD (Dewan Perwakilan Rakyat) yang sebelumnya tidak pernah ada. Sejumlah 128 anggota DPD dari 32 Propinsi telah dipilih dalam Pemilu 2004 bersama dengan pemilihan anggota DPR, yang saat ini sedang menunggu untuk dilantik.
DPD merupakan institusi politik baru yang lahir dari semangat baru ini, khususnya bahwa berindonesia dan berlangsungnya haruslah dijaga sebagai atau dengan sepakat-sepakat yang adil antara rakyat dan antar daerah. Sebagai lembaga baru DPD bukan perwakilan DPRD-DPRD di pusat, melainkan institusi yang berdiri sendiri dan dipilih secara tersendiri pula.
Keberadaan DPD dalam Parlemen  sebagai institusi baru, yang sebelumnya lembaga ini diisi oleh Dewan Utusan Daerah (DUD) dan utusan golongan.Mekanisme pengisiannya berbeda, dimana untuk utusan golongan dan utusan daerah lebih mudah karena DUD dipilih oleh DPRD Propinsi dan utusan golongan diangkat
Kalau melihat komposisi MPR sekarang, yang terdiri dari DPR dan DPD, memang cenderung disebut sistem bikameral, ada kamar DPR, ada kamar DPD.Namun secara teoritis kita tidak menganut sepenuhnya sistem dua kamar ini. Karena kewenangan DPR di satu sisi dan kewenangan DPD disisi lain tidak sama dengan senat dan Kongres dalam lembaga legislatif di Amerika Serikat.
Berdasarkan Pasal 22D UUD’45 yang diamandemen:
(1) Dewan Perwakilan Daerah dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang berkenaan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan puasat dan daerah.
(2) Dewan Perwakilan Daerah ikut membahas rancangan undang-undang yang daerah, berkaitan dengan otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah, serta memberikan pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat atas rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,dan agama.***)
(3) Dewan Perwakilan Daerah dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak, pendidikan dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.***)
Dari ketentuan pasal 22D tersebut menunjukan bahwa:
Pertama, kedudukan DPD memnag didesain lebih rendah daripada DPR atau hanya sekedar pelengkap penyerta DPR, memang  tidak tepat dalam posisinya sebagai representasi teritorial atau daerah.
Kedua, mencerminkan adanya empat fungsi DPD, yaitu fungsi legislasi (meskipun bersifat fakultatif),fungsi anggaran, fungsi pengawasan (fakultatif) dan fungsi pertimbangan.
Ketiga, keberadaan DPD memang untuk mewakili aspirasi daerah.
Jadi DPD menjalankan fungsi-fungsi: Legislasi, pertimbangan, anggaran dan pengawasan. Namun jika kita melihat ketentuan pasal 41 UU NO.22 Tahun 2003 tentang SUSDUK MPR,DPR,DPD dan DPRD, DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
b. Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Dari perumusan fungsi DPD tersebut kurang lengkap hanya fungsi legislasi, pertimbangan dan pengawasan, seharusnya mencakup fungsi legislasi,anggaran, pengawasan dan pertimbangan sebagaimana  yang diatur dalam pasal 22D UUD Amandemen.
Selanjutnya dari aspek struktur kelembagaan keberadaan DPR dan DPD mencerminkan sistem bicameral yang tidak sempurna atau bisa juga disebut bicameral sederhana atau lunak (soft bicameralism). Meskipun dalam  teori Ketatanegaraan tidak mengenal sistem keras dan lunak. Bahkan keberadaan MPR,DPR,DPD itu dapat pula disebut sebagai bangunan parlemen unicameral yang tidak murni, karena pada pokoknya fungsi legislasi berada ditangan DPR, tetapi disampingnya ada DPD yang juga mempunyai tugas sebagai “partner in legislation”. Di samping itu, MPR sendiri tetap dianggap penting karena mempunyai kewenangan-kewenangan yang berdiri sendiri, terlepas dari pengertian lembaga DPR dan DPD.(Jimly Asshiddiqie,2003:2).
Kemudian dalam UU NO. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR,DPR,DPRD dan DPD,di dalam pasal 40:” menyebutkan bahwa kedudukan DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara”. Pasal tersebut menunjukan penegasan kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah sudah tepat, namun seharusnya posisi DPD sejajar dengan DPD bukan lebih rendah.
Jadi  kedudukan  DPD merupakan lembaga perwakilan yang bertugas memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah dalam wadah Negara Kesatuan RI. Keberadaan lembaga ini antara  lain bertujuan untuk meningkatkan atau menambah akses kelembagaan bagi penyampaian dan perjuangan aspirasi dan kepentingan daerah dalam pengambilan kebijakan ditingkat nasional. Disamping itu juga mendorong lebih cepat berlangsungnya pembangunan dan terwujudnya kemajuan daerah-daerah. Terakhir keberadaan DPD untuk memperkuat ikatan daerah-daerah dalam bingkai Negara Kesatuan RI. Kita sama sekali tidak menginginkan bahwa DPD ini ada semata-mata hanya bicara kepentingan daerahnya, tapi pada saat berada di Lembaga MPR, maka yang dibicarakan disamping kepentingan daerah, dia juga harus mempunyai wawasan Negara Kesatuan RI, sikap pemersatu ini yang harus diutamakan.
Meskipun secara teori Ketatanegaraan  DPD “hanya” sebagai “lembaga pertimbangan” DPR, tetapi jika amanat konstitusi dijalankan sudah memberikan gambaran bagaimana fungsi dan peran positifnya dalam kehidupan kenegaraan di Republik yang kita cintai ini, yang masih “balita” dalam masa menuju reformasi, sebaliknya, hendaknya jangan sampai lembaga tinggi negara yang baru ini menjadi problem ketatanegaraan baru.. 
Disisi lain Pasca Amanademen ketiga UUD 1945, terjadinya pergeseran bentuk negra dari negara kesatuan ke negara federal. Kalau kita perahatikan ketentuan pasal 22D UUD 1945 tentang DPD ayat (1) mengatakan “ DPD dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan Undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah”.  Pasal ini mengatur kewenangan DPD dalam mengantisipasi konflik antara pemerintah pusat dan daerah. Padahal dalam negara kesatuan, pemerintah pusat sepenuhnya mengatur masalah hubungan pusat dan daerah, sebab hal ini merupakan kekuasaan dan wewenang pemerintah pusat. Kedaulatan yang terdapat di dalam negera kesatuan tidak dapat di bagi-bagi. Kalaupun ada otonomi daerah, sebagian kedaulatan itu hanya didistribusikan kepada daerah, tapi bukan diberikan secara utuh. Kedaulatan tetap berada pada pemerintah pusat sebagai penyelenggara kekuasaan negara.
Eksistensi DPD jelas mencerminkan bentuk negara ‘federal semu’ . Menurut ajaran CF Strong, salah satu cirri pokok bentuk negara federal adalah adanya pembagian kekuasaan antara negara federal dan negara-negara bagian. Meskipun Amandemen ke tiga UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, tetapi ketetapan yang diatur dalam Pasal 22D jelas mengindifikasikan bidang-bidang kekuasaan yang menjadi kewenangan DPD. Dimana nampak jelas bahwa semua masalah yang berhubungan atau yang berkaitan dengan kepentingan daerah, pemerintah pusat perlu terlebih dahulu mendapatkan persetujuan atau pertimbangan dari DPD. Jika DPD tidak setuju, sebuah rancangan undang-undang yang mengatur masalah hubungan pusat dan daerah tidak bisa menjadi undang-undang. Bahkan RUU APBN pun tidak cukup dibahas oleh DPR dan pemerintah pusat, melainkan harus”dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD)” sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat 2 UUD 1945.

H.  Hubungan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan Lembaga Negara lainnya Dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia
1. Hubungan DPD dengan MPR 
Perubahan terakhir UUD 1945 pasal 2 (l) menetapkan bahwa MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD. Jadi bukan MPR terdiri atas DPR dan DPD dalam arti lembaga. Ini memang punya konsekwensi yang berbeda dalam mekanismenya. Tiap anggota yang berasal dari DPR maupun DPD sama-sama merangkap menjadi anggota MPR.  Dalam kedudukan yang demikian, hakekatnya MPR merupakan majelis persidangan bersama (joint session) antara DPR dan DPD tatkala putusan-putusan harus diambil oleh anggota parlemen Indonesia sebagai anggota MPR. Karena MPR terdiri atas anggota DPD dan anggota DPR, meskipun tidak penuh sesungguhnya DPD juga melaksanakan fungsi-fungsi MPR, seperti mengubah dan menetapkan UUD, serta memilih Presiden dan/atau wakil Presiden dalam hal terjadi kekosongan ditengah masa jabatan. Dari diskripsi tersebut tampak bahwa di satu sisi DPD bisa menjadi”pengimbang” bagi DPR dalam forum sidang MPR, walaupun pengimbang tidak sepenuhnya tepat, karena jumlah anggota DPD dibatasi paling banyak sepertiga anggota DPR dan segala putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak. Artinya kemampuan voting DPD dirancang agar tidak bisa terlalu menggganggu DPR. Sedangkan disisi lain dalam UU Susduk No.22 tahun 2003 Pasal 10 tentang kedudukan MPR dinyatakan bahwa “MPR merupakan lembaga permusyawaratan rakyat yang berdedukan sebagai lembaga negara” ,hal ini mununjukan bahwa MPR merupakan lembaga tetap bukan “joint sesion” antara DPD dan DPR.
2.    Hubungan DPD dengan DPR
Menurut ketentuan pasal 20 (1) UUD amandemen pertama,tegas-tegas menyatakan bahwa”Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan menbentuk undang-undang”, jadi DPR adalah lembaga yang berwenang membentuk UU.Sedangkan DP hanya akan terlibat pembahasan RUU dalam persidangan intern DPR, sebelum DPR membahasanya bersama Presiden.Pasal 20 (2) menyatakan,”Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama”, Tidak ada pasal yang mengatur pembahasan RUU bersama-sama DPR,DPD dan Presiden. Apalagi mensyaratkan persetujuan DPD artinya’ ketidakbersetujuan’ DPD mungkin tidak menghalangi sahnya pembentukan undang-undang. 
Demikian pula dalam ketentuan pasal 22D ayat1,2, dan 3 amandemen ke III, dimana DPD memiliki kewenangan yang sangat terbatas untuk memberikan pertimbangan, mengajukan usul saran kepada DPR dan mengawasi pelaksanaan UU tertentu
Jadi  kewenangan legislatif sepenuhnya di DPR bersama Presiden, demikian pula dalam hal budget DPD hanya bisa memberikan pertimbangan dan usulan. Demikian pula dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan UU, anggaran dan kebijakan politik tertentu, semuanya harus diteruskan kepada DPR untuk ditindaklanjuti.Hal ini berarti DPD hanya kewenangan “Konsultatif” saja, karena tidak mempunyai kewenangan untuk memutus, sedangkan DPR kewenangannya “sangat dominan”, dimana semua kewenangan Presiden ada pelibatan DPR( Dari sisi ketatanegaraan ini sudah mencerminkan sistem Parlementer) Dari segi Hukum  Tata Negara kewenangan semacam ini jelas dan tidak bias, yang menjadi permasalahan adalah implikasi politiknya. Bagaimana bila usulan atau pertimbangan atau hasil pengawasan itu ternyata tidak terwakili dalam putusan DPR? DPR yang terdiri dari Parpol akan mengatakan bahwa DPD hanya memberi usulan bukan menentukan, yang berwenang adalah DPR.Memang semua usul, saran dan pertimbangan yang diberikan oleh DPD kepada DPR tidak bersifat mengikat secara hukum, akan tetapi agar pertimbangan itu mempunyai daya ikat secara moral (public morality), sehingga mempunyai makna yang signifikan secara politik, maka perlu ditegaskan suatu ketentuan dalam UU apabila DPR tidak dapat menerima usul, saran, pertimbangan DPD harus ada jawaban secara tertulis yang diumumkan secara terbuka dengan disertai alasan-alasan penolakan. Dengan demikian sifat pertimbangan DPd tidak seperti nasehat dan pertimbangan dari DPA yang tidak mempunyai daya ikat sama sekali, baik secara hukum maupun secara moral.
3.    Hubungan DPD dengan BPK
Dalam menjalan kan fungsinya DPD juga ada hubungan dengan BPK, sebagaimana diatur dalam pasal 23E ayat 2 dan pasal 23F ayat 1 Perubahan ketiga UUD 1945. Kedua ketentuan ini memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK itu sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang dimilikinya dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK melalui kewenangan memberikan pertimbangan dalam proses pencalonan dan pemilihan anggota BPK.
4.    Hubungan DPD dengan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi mempunyai hubungan kerja secara langsung dengan DPD, pertama,  DPD merupakan  salah satu lembaga negara yang kewenangannya ditentukan dalam UUD. Menurut pasal 24C ayat 1 UUD 1945, “Mahkamah Konstitusi berwenag mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum”. Karena itu sebagai lembaga negara, DPD dapat saja bersengketa dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenagan yang ditentukan oleh UUD. Jika konflik atau persengketaan itu berkenaan dengan hubungan kewenagan antara lembaga-lembaga negara tersebut, maka konflik semacam itu harus dilesesaikan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan kewenagan yang dimilikinya berdarkan ketentuan pasal tersebut diatas. Kedua, Mahkamah Konstitusi yang berperan menyelesaikan, jika timbul sengketa atas hasil pemilihan anggota DPD tersebut melalui pemilihan umum. Dalam pasal 22E ayat 2 UUD1945 dinyatakan” Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggpta DPR dan anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD”, sedangkan dalam pasal 24C ayat1 menyatakan”……memutus perselisihan hasil pemilihan umum”, Dengan demikinan, jika timbul sengketa mengenai hasil Pemilu anggota DPD, maka yang berwenang memutuskannya adalah Mahkamah Konstitusi.
5.    Hubungan DPD dengan  Pemerintah Daerah serta DPRD
Dalam kaitannya dengan lembaga perwakilan di daerah, hubungan antara DPD dan DPRD tidak diatur. Tetapi anggota DPD adalah wakil provinsi yang seharusnya akan bekerja sama dengan DPRD. Dalam perspektif hubungan pusat-darah, DPD barangkali merupakan jembatan penghubung antara DPRD-DPRD (khususnya provinsi) dan DPR. Jadi mengingat DPD adalah perwakilan daerah, maka memang seharusnya ada hubungan antara DPD melalui anggotanya yang ditentukan empat orang dari setiap provinsi dengan daerahnya masing-masing. Dalam hal ini, kepentingan daerah itu dapat ditafsirkan tercermin dalam susunan keanggotaan DPRD dan Kepala Daerah setempat yang merupakan hasil dari proses demokrasi dan/atau pemilihan umum setempat.
Hubungan ini sebenarnya tercermin dalam UU Susduk pasal 50 huruf h,anggota DPD mempunyai kewajiban memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada pemilih dan daerah pemilihannya. Namun pertanggungjawaban secara moral dan politis ini tidak jelas bentuk kongkritnya. Oleh karena itu, sebaiknya ditegaskan bahwa keempat anggota DPD tersebut berkewajiban memberikan laporan tahunan secara tertulis yang diumumkan secara terbuka.Selanjutnya terhadap lapotran tersebut diadakan pembahasan oleh para anggota DPRD dan Kepala Daerah setempat atau yang mewakilinya, sebagaimana mestinya untuk menghimpun kritik dan masukan-masukan dalam rangka meningkatkan kinerja anggota DPD yang bersangkutan dalam memperjuangkan kepentingan daerahnya.
Disamping itu, hubungan antara DPD dengan DPRD, dapat juga dikaitkan dengan prosedur penggantian antar waktu angggota DPD sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 88,89,dan 90 UU Susduk. DPRD menerima pengaduan dari pemilih dari daerah pemilihan, yang selanjutnya diteruskan kepada Dewan kehormatan DPD.

I. Kesimpulan
Berdasarkan hasil kajian pustaka sebagaimana telah penulis paparkan pada bab-bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan:
1. Kedudukan DPD sebagai lembaga perwakilan daerah yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah sudah tepat, namun seharusnya posisi DPD sejajar dengan DPR, bukan lebih rendah. Disamping itu sebagai lembaga negara mempunyai fungsi yang sangat lemah, hanya sebagai pelengkap bagi lembaga legislatif, dimana hanya sebagai lembaga “konsultatif, dan pertimbangan” saja, tidak mempunyai kewenangan memutus. Serta disamping itu DPD dibatasi pada persoalan-persoalan berkaitan dengan otonomi daerah. 
2. Hubungan DPD dengan lembaga negara lainnya seperti MPR, DPR, Mahkamah Konstitusi, Pemerintah Daerah dan DPRD ada, tetapi hanya pada masalah-masalah tertentu saja dan sifatnya hanya sebagai pemberi “pertimbangan”

J. Saran-saran
1. Posisi DPD harus lebih diperkuat sehingga dalam menjalankan   fungsinya dapat maksimal, bukan hanya sebagai lembaga “pelengkap” dari lembaga legislatif, yang hanya memberi  pertimbangan, usulan kepada DPR. Hal ini dapat dilakukan dengan meng-amandemen  pasal-pasal dalam UUD 1945 yang mengatur tentang DPD.
2. Angota Dewan Perwakilan Daerah sendiri tentunya  harus memperjuangkan hak-haknya supaya sejajar dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat

DAFTAR PUSTAKA

Assiddiqie Jimly,” Hubungan Kerja antara DPD dengan Lembaga Negara Lainnya”, Makalah disampaikan pada “Focus Group Discussion”, yang diselenggarakan atas kerja sama Setjen MPR RI dengan UNDP-UNIBRAW di Unibraw Malang,26 Maret 2003

Cipto Bambang,1995,” Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Era Pemerintahan Modern-Industrial”, PT.Raja Grafindo Persada, Jakarta.

Fadjar A. Mukthie, “ Mekanisme Kerja Internal DPD”, Makalah disampaikan pada “focus Group Discussion” yang diselenggarakan atas kerja sama Setjen MPR RI dengan UNDP di Unibraw malang, 26 Maret 2003.

Manan Bagir,2003,” DPR, DPD dan MPR dalam UUD 1945 Baru”, FH- UUIPress, Yogyakarta. 

__________,2003,” Teori dan Politik Konstitusi”, FH-UII Press, Yogyakarta.

Priyatno Anton,”Pokok-pokok Pikiran tentang Susduk MPR,DPR,DPD”, Seminar Nasional Fak.hukum Ubaya, 15 Maret 2003.

Priyatmoko,”Hubungan Kerja dan Mekanisme Kerja DPD dengan DPR dan Lembaga Negara Lainnya, Makalah disampaikan pada “Focus Group Discussion”, yang diselenggarakan atas kerja sama Setjen MPR RI dengan UNDP-UNIBRAW di Unibraw Malang, 26 Maret 2003.

Sulardi,” Aspek Hukum Sistem Bikameral di Indonesia”, Surya, Rabu 9 Oktober 2002.

Triwahyuningsih,2001,” Pemilihan Presiden Langsung Dalam Kerangka Negara Demokrasi”, Tiara Wacana Yogya, Yogyakarta.

Tedjonagoro J. Hendy,2004,” Kedaulatan Rakyat, Kekuasaan Negara, Pemilihan Umum, dan Pemerintahan di Dddaerah Serta Hak Asasi Manusia Dalam Negara Kesatuan yang demokrasi Berdasarkan Hukum (Dalam rangka Pembaharuan Hukum Tata Negara Indonesia”, Disampaikan dalam Seminar’ Catatan kritis Sistem Ketatanegaraan RI Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945’, 8-9 Maret 2004, Elmi Hotel, Suarabaya.

Wahyudi Imawan,”Pemilu 2004 Akan Relatif damai,”, Suara Muhammadiyah, Pebruari 2004.

UUD 1945, Sekretaris Jendral MPR RI 2002

UU No.12 Tahun 2003 Tentang Pemilu

UU No. 22 Tahun 2003 Tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPD, DPRD, dan DPD.


Artikel Terkait:

0 Comment

Selengkapnya lihat Daftar Isi
 
Copyright © 2012 - Berbagi Ilmu KakPanda
Version® 2019 BETA English | Arabic
Privacy Policy | Terms of Use | About | Login